Properti adalah harta berupa
tanah dan bangunan serta sarana prasarana yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan yang dimaksudkan.
Properti juga didefinisikan sebagai hak untuk
memiliki sebidang tanah dan memanfaatkan apa saja yang ada didalamnya sehingga menjadi sebuah asset.
FUNGSI/KEGUNAAN/MANFAAT INVESTASI PROPERTY
Property merupakan investasi yang tidak pernah menurun bahkan cenderung
meningkat, di Indonesia sendiri kenaikan nilai property 20%/setahun,
jadi nilai property itu sendiri akan naik 100% dalam jangka 5 tahun.
Selain itu property juga merupakan pengaman asset terbaik.
Istilah-istilah yang dipakai dalam bidang property :
1. Primary adalah rumah baru, atau penjualan hasil pengembangan lahan
2. Secondary adalah rumah second
3. Owner adalah pemilik rumah
4. Buyer adalah pembeli
5. Broker adalah agen property
6. PPJB/SPJB adalah surat pengikatan jual beli (perjanjian awal sebelum melakukan jual beli)
7. SHM adalah sertifikat hak milik
8. Surat Girik/letter C adalah Surat keterangan kepemilikan tanah/ bangunan dari camat atau lurah
9. Co-broking adalah kerjasama penjualan rumah antara 2 agen atau lebih
10. Top-up adalah Meningkatkan plafon kredit pinjaman
11. Cash back adalah Mendapatkan lebih dari pengajuan plafon kredit
12. AJB adalah Akte jual beli, bukti transaksi jual beli property yang dibuat oleh notaris (cari notaris yang juga PPAT)
13. HGB adalah hak guna bangunan, artinya tanah merupakan milik pemerintah dan hanya boleh digunakan dalam kurun waktu tertentu dalam kisaran 20/30/40 tahun.
14. Hak sewa adalah Tanah milik pemerintah dan harus bayar sewa setiap tahun
15. NJOP adalah Nilai jual obyek pajak, biasanyah menjadi acuan harga jual rumah (walaupun kini bank kebanyakan mengambil dari nilai pasar)
1. Primary adalah rumah baru, atau penjualan hasil pengembangan lahan
2. Secondary adalah rumah second
3. Owner adalah pemilik rumah
4. Buyer adalah pembeli
5. Broker adalah agen property
6. PPJB/SPJB adalah surat pengikatan jual beli (perjanjian awal sebelum melakukan jual beli)
7. SHM adalah sertifikat hak milik
8. Surat Girik/letter C adalah Surat keterangan kepemilikan tanah/ bangunan dari camat atau lurah
9. Co-broking adalah kerjasama penjualan rumah antara 2 agen atau lebih
10. Top-up adalah Meningkatkan plafon kredit pinjaman
11. Cash back adalah Mendapatkan lebih dari pengajuan plafon kredit
12. AJB adalah Akte jual beli, bukti transaksi jual beli property yang dibuat oleh notaris (cari notaris yang juga PPAT)
13. HGB adalah hak guna bangunan, artinya tanah merupakan milik pemerintah dan hanya boleh digunakan dalam kurun waktu tertentu dalam kisaran 20/30/40 tahun.
14. Hak sewa adalah Tanah milik pemerintah dan harus bayar sewa setiap tahun
15. NJOP adalah Nilai jual obyek pajak, biasanyah menjadi acuan harga jual rumah (walaupun kini bank kebanyakan mengambil dari nilai pasar)
PROPERTI DAN ISTILAH-ISTILAH DALAM BIDANG PROPERTI
4/
5
Oleh
Unknown

